I) Yang harus anda lakukan agar
pernikahan anda dianggap sah secara hukum pernikahan di Indonesia
adalah
membuktikan bahwa benar perkawinan anda telah memenuhi ketentuan hukum yang
berlaku dinegara dimana perkawinan itu dilangsungkan dan perkawinan tersebut
dicatatkan serta terdaftar di kantor pencatatan perkawinan dimana anda dan
suami tinggal, misal anda setelah perkawinan tinggal di Malaysia maka perkawinan
anda tersebut tercatatkan di kantor pencatatan perkawinan Kuala Lumpur (misal).
Setelah 1 tahun perkawinan, perkawinan tersebut harus dilaporkan di kantor catatan
sipil Indonesia dengan memenuhi syarat sebagai berikut :
a. Bukti
Pengesahan Perkawinan di Luar Indonesia (umumnya disahkan oleh kedubes/KBRI
setempat)
b. Kutipan Akta
Kelahiran si mempelai (mempelai disini, artinya anda yg mlakukan perkawinan
tersebut)
c. Kartu
Keluarga dan KTP si mempelai. Pasport kedua mempelai. Pasfoto berdampingan
ukuran 4x6 cm sebanyak empat lembar.
Sebagai
perwakilan negara dalam hal pelayanan warga negara yang berada diluar negeri
maka konsulate dapat bertindak mewakili negara untuk melayani kepentingan warga
negaranya tersebut. Artinya, perkawinan anda memang harus didaftarkan di
kedutaan masing-masing di Malaysia. Konsulate dapat membantu pengesahan akte
nikah anda dengan membubuhi stempel "legalisasi". Untuk resminya,
sekali lagi, setelah 1 tahun perkawinan anda dilakukan, maka anda sendiri harus
melaporkannya ke catatan sipil di Indonesia.
1. Pasal 2 UU
No. 1 Tahun 1974 mengatur tentang sahnya perkawinan yang dilakukan berdasarkan
agama dan kepercayaan. Dengan perumusan pada Pasal 2, penjelasannya, tidak ada
perkawinan di luar hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu, sesuai
dengan Undang-Undang Dasar 1945. Yang dimaksud dengan hukum masing-masing
agamanya dan kepercayaannya itu termasuk ketentuan perundangundangan yang
berlaku bagi golongan agamanya dan kepercayaannya itu sepanjang tidak
bertentangan atau tidak ditentukan lain dalam Undang-undang ini. Perkawinan
yang akan anda lakukan, secara hukum perkawinan Indonesia adalah sah karena
dilakukan berdasarkan agama dan kepercayaan masing-masing mempelai. Dan layak
untuk dapat didaftarkan dicatatan sipil. Pendaftaran perkawinan yang dilakukan
di Luar Negeri diatur dalam Pasal 56 UU Perkawinan yang menyatakan :
(1) Perkawinan
yang dilangsungkan di luar Indonesia antara dua orang warga negara Indonesia
atau seorang warga negara Indonesia dengan warga negara Asing adalah sah
bilamana dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara di mana perkawinan itu
dilangsungkan dan bagi warga negara Indonesia tidak melanggar ketentuanketentuan
Undang-undang ini.
(2) Dalam waktu
1 (satu) tahun setelah suami isteri itu kembali di wilayah Indonesia, surat
bukti perkawinan mereka harus didaftarkan di Kantor Pencatatan Perkawinan
tempat tinggal mereka.Proses pencatatan hanya bisa dilakukan di Kantor Catatan
Sipil Indonesia, Keduataan/ KBRI hanya berwenang mengeluarkan dokumen
keterangan legalisasi.
II) Kerugian jika anda tidak
mendaftarkan perkawinan anda di catatan sipil Indonesia
1. Anda
terancam kehilangan kewarganegaraan (Pasal 58 UU No. 1 Tahun 1974)
2. Anak yang
dilahirkan kelak hanya memiliki satu kewarganegaraan yakni mengikuti
kewarganegaraan sang Ayah.
III) Sebaiknya perjanjian perkawinan
dibuat berdasarkan hukum Indonesia
Kenapa demikian?
umum hukum keluarga anglo saxon (Matrimonial America law) menganut asas
patrilineal (hukum mengikuti garis bapak) sementara Indonesia lebih cenderung
menganut asas matrilineal (hukum mengikuti garis Ibu). Artinya, jika memang
dikemudian hari terdapat suatu masalah, perjanjian perkawinan yang
dilangsungkan berdasarkan hukum Indonesia lebih membantu dan memihak kepada
Anda. Pasal 29 UU No. 1 Tahun 1974 menyatakan :
(1) Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pegawai pencatat perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.
(2) Perjanjian tersebut tidak dapat disahkan bilamana melanggar batas-batas hukum, agama dan kesusilaan.
(3) Perjanjian tersebut mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan.
(4) Selama perkawinan berlangsung perjanjian tersebut tidak dapat dirubah, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk merubah dan perubahan tidak merugikan pihak ketiga.
Berdasarkan pasal 29 tsb maka perjanjian perkawinan dapat dilakukan pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan. Perjanjian perkawinan dapat dilakukan dimana saja, tidak harus di Indonesia, hanya untuk kepentingan legalitasnya (kekuatan sebagai bukti hukum), dokumen tersebut harus dilegalisir di keduataan/ KBRI setempat jika anda berada di luar negeri
(1) Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pegawai pencatat perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.
(2) Perjanjian tersebut tidak dapat disahkan bilamana melanggar batas-batas hukum, agama dan kesusilaan.
(3) Perjanjian tersebut mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan.
(4) Selama perkawinan berlangsung perjanjian tersebut tidak dapat dirubah, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk merubah dan perubahan tidak merugikan pihak ketiga.
Berdasarkan pasal 29 tsb maka perjanjian perkawinan dapat dilakukan pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan. Perjanjian perkawinan dapat dilakukan dimana saja, tidak harus di Indonesia, hanya untuk kepentingan legalitasnya (kekuatan sebagai bukti hukum), dokumen tersebut harus dilegalisir di keduataan/ KBRI setempat jika anda berada di luar negeri
IV) Negara Melindungi Hak Dasar Dirinya
dan Anaknya
Dalam hukum
berlaku asas nasionalitas yg artinya hukum ada untuk melayani dan melindungai
warga negaranya. Berdasarkan asas tersebut, maka tentunya hukum negara tersebut
hanya efektif dan sah selama diakui dan digunakan warga negaranya. Terkait
dengan perkawinan campur, sesungguhnya hukum pun masih berpihak dan berpijak
pada asas nasionalitas tersebut jadi untuk melindungi hak dasar diri dan anak
dikemudian hari, maka bagi pihak yang dirugikan dan hendak memperjuangkan
hak-haknya, ia harus aktif untuk memenuhi ketentuan hukum yang akan
dipegangnya. Misalnya, anda WNI, ingin tetap mengakui hukum Indonesia, anda
harus mengikuti semua prosedur hukum Indonesia dari awal perkawinan campur anda
tersebut
V) Dokumen Perjanjian Pra Pernikahan Yang
Dibuat Lebih Kuat Dibandingkan Hukum Pernikahan di Negara Tertentu
Perkawinan
merupakan bagian dari hukum perdata yakni hukum yang mengatur kepentingan orang
perorangan. Jadi berdasarkan pengertian perdata, dimana lebih mengunggulkan
kedudukan kepentingan orang per orangan maka perjanjian pernikahan merupakan
suatu dokumen hukum yang paling kuat dibandingkan hukum perkawinan negara
tertentu. Jadi alangkah lebih bagus nya sebelum anda melangsungkan pernikahan dengan
WNA lebih baik membuat surat perjanjian pra pernikahan yang telah di legalkan
agar sah dan kuat
VI) Hukum International yang Mengatur
Pernikahan
Hukum
internasional yang spefikasi mengatur tentang pernikahan dan perjanjian sampai
saat ini belum ada tapi kalau bicara tentang asas hukum perdata Internasional
tentunya ada cuma tidak dikodifikasikan. Artinya hanya asas-asas hukum
Internasional yang diakui dan benar diterapakan oleh masing-masing negara.
Untuk kalian para pelaku tokoh pernikahan campur, ada baiknya anda baca dengan teliti dan pahami maksud dari artikel ini, karena ini sangat penting untuk anda terapkan jika anda masih membutuhkan bantuan hukum Indonesia suatu saat nanti.
Untuk kalian para pelaku tokoh pernikahan campur, ada baiknya anda baca dengan teliti dan pahami maksud dari artikel ini, karena ini sangat penting untuk anda terapkan jika anda masih membutuhkan bantuan hukum Indonesia suatu saat nanti.