Syarat Menikah di Luar Negeri bagi WNI
Persyaratan menikah di luar negeri bagi
WNI ini merupakan bacaan yang tepat bagi anda Warga Negara Indonesia (WNI) yang
berniat dan berhajat untuk menikah di luar negeri, baik itu dengan sesama WNI
maupun dengan Warga Negara Asing (WNA). Persyaratan WNI menikah di luar negeri
tidak jauh berbeda dengan yang menikah di dalam negeri. Secara umum, yang
membedakan persyaratan untuk menikah di luar negeri dengan di dalam negeri
adalah adanya beberapa persyaratan administrasi dan adanya proses administrasi
yang dilakukan di kedutaan besar (kedubes) negara yang dituju. Selengkapnya syarat
WNI menikah di luar negeri adalah sebagai berikut:
1.
Photocopy
Paspor kedua calon pengantin yang masih berlaku
2.
Photocopy
Identitas pasangan anda
3.
Photocopy
KTP
4.
Photocopy
Kartu Keluarga
5.
Surat Izin
dari orang tua atau wali
6. Surat
Pengantar dan Surat Keterangan Belum Menikah dari RT/RW tempat berdomisili
sesuai KTP
7.
Surat
Pengantar Numpang Nikah dari Lurah atau Kepala Desa (Form N)
8.
Surat
Pengantar Numpang Nikah dan Surat Wali Nikah dari KUA
9.
Surat
Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dibuat di MABES POLRES
10. Legalisasi
Surat Keterangan Belum Menikah atau Surat Keterangan Janda/Duda dari Kementrian
Agama (untuk yang muslim) atau dari Catatan Sipil (untuk yang non muslim)
11.
Datang ke
notaris untuk menterjemahkan semua dokumen untuk dibawa ke KEDUBES nantinya
12.
Legalisasi
Surat Numpang Nikah dari KEDUBES RI dan KEDUBES negara tujuan
Persyaratan menikah di luar negeri akan lebih mudah anda lengkapi jika anda memiliki waktu luang yang lebih panjang, karena untuk persiapan syarat-syarat menikah di luar negeri akan cukup menyita waktu. Waktu yang ideal adalah 2 bulan sebelum melangsungkan pernikahan ke luar negri. Tidak bisa mengambil waktu terlalu jauh juga untuk persiapan, karena semua dokumen ada masa berlakunya, kalau tidak salah berlaku sampai 6 bulan, jadi jangan sampai anda melakukan proses dua kali untuk memperbaharui dokumen yang sudah expired.
Lain halnya dengan syarat menikah beda
agama di luar negeri, seperti yang telah kita ketahui bahwa NKRI tidak
memperkenankan pernikahan beda agama. Maka pernikahan beda agama kerap kali
dilakukan oleh WNI di luar negeri.
berdasarkan UU No 23 Tahun 2006 Pasal 4
tentang Administrasi Kependudukan anda sebagai WNI yang sedang berada di luar
negeri maka sebelum pernikahan berlangsung anda wajib melaporkan peristiwa
pernikahan yang akan anda laksanakan kepada konsulat jenderal Indonesia di
negara tersebut. Dengan tujuan mendapatkan surat keterangan bahwa syarat
menikah di luar negeri dengan WNA telah terpenuhi dan tidak ada rintangan untuk
melaksanakan pernikahan.
Peraturan terkait persyaratan menikah di luar negeri bagi WNI salah satunya adalah Undang-undang No 23 tahun 2006 Pasal 37 ayat 4 tentang kependudukan dinyatakan bahwa: “Pencatatan perkawinan warga negara Indonesia di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib dicatatkan pada Instansi yang berwenang di negara setempat dan wajib dicatatkan pada instansi yang berwenang di negara setempat dan wajib dilaporkan oleh yang bersangkutan kepada instansi tempat tinggalnya paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak yang bersangkutan kembali ke Indonesia.
Berdasarkan undang-undang diatas, perlu
kita ingat bahwa setelah anda melangsungkan pernikahan, anda harus segera lapor
dan mencatatkan pernikahan anda di Kementrian Agama RI atau Catatan Sipil.
0 Comments
-Please Provide Your Comments-