Apakah
anda bermasalah dengan blog anda? Favicon blog kamu tidak mau muncul padahal
kamu telah memasangnya dengan benar? Tenang kali ini gue punya solusi buat kamu
yang sedang kebingungan karena favicon tidak mau uncul, setelah kamu menyimpan
favicon ternyata browser yaang kamu gunakan masih menyimpan riwayat, cookie,
chace, sandi, dan isi formulir otomatis. Nah ini dia yang membuat favicon blog
kamu tidak mau muncul, untuk mengatasinya caranya cukup mudah kamu tinggal
hapus riwayat, cookie, chace, sandi, dan isi formulir otomatis di browser
kamu. Jangan lupa hapus juga bookmark blog kamu, setelah itu restart browser
dan kembali mengunjungi blog kamu. Apa yang terjadi, favicon kamu telah muncul.
Yoo Jin Woo adalah CEO dari perusahaan IT. Ia memainkan sebuah game yang dibuat oleh perusahaannya. Yoo Jin Woo mengalami masa sulit secara emosional karena hal-hal seperti pengkhianatan dari teman dan istrinya. Suatu hari ia mengunjungi Granada Spanyol untuk bisnis dan menginap di asrama tua yang di kelola oleh Jung Hee Joo. Adik dari Jung Hee Joo adalah seorang programmer game bernama Jung Se Joo menghilang selama setahun. Yoo Jin Woo bertekad untuk berada di level teratas dalam game untuk bisa menemukan sang master Jung Se Joo.
Detail
Drama : Memories of the Alhambra
Revised romanization: Alhambeuraui Gungjeonui Chooeok
Director : Ahn Gil Ho
Writer : Song Jae Jung
Network : tvN
Episodes : 16
Genre : Fantasy, Romance, Mystery, Action
Release Date : December 1, 2018
Runtime : Sabtu & Minggu waktu korea 21:00
Cast
Hyun Bin : Yoo Jin Woo
Park Shin Hye : Jung Hee Joo
Chanyeol : Jung Se Joo
Park Hoon : Cha Hyung Seok
January 10, 2019
No Comments
Oh Ssu Ni menikahi seorang Kaisar Istana, Lee Hyuk. Ia berusaha melawan kekuatan absolut istana dan bertarung melawan kekuasaan tersebut. Suatu ketika Oh Ssu Ni jatuh cinta pada Na Wang Sik yang merupakan seorang pengawal keluarga kaisar. Kedatangan Na Wang Sik ke istana memiliki tujuan khusus yakni membalas dendam pada orang-orang atas kematian ibunya. Ketika nenek Kaisar Lee Hyuk meninggal, dijadikan kesempatan bagi Oh Ssu Ni dan dibantu Na Wang Sik untuk menghancurkan keluarga kerjaan. Sampai akhirnya mereka menemukan cinta sejati.
Detail
Drama : The Last Empress/ Empress’s Dignity
Revised romanization : Hwanghooui Poomkyeok
Director : Joo Dong-Min
Write : Kim Sun-Ok
Network : SBS
Episodes : 48
Genre : Suspence, Thriller, Comedy, Law, Romance, Drama, Fantasy
Release Date : November 21, 2018
Runtime : Rabu & Kamis waktu korea 22:00
Cast
Jang Na ra : Oh Ssu Ni
Choi Jin Hyuk : Na Wang Sik
Shin Sung Rok : Lee Hyuk
Lee Elijah : Min Yoo Ra
January 10, 2019
No Comments
A. Memasukkan Video Agar Responsive
Apakah anda memasukan video ke dalam blog masih dengan cara edit script HTML ke dalam Tema dengan mencari script body seperti ini?
Itu adalah cara lama, saya sarankan untuk tidak menggunakannya lagi, repot, dan terlalu besar untuk resiko eror nya lohh. Gunakan lah cara terbaru yang lebih mudah tanpa merubah script dan pastinya responsive.
1.
Buka Video di youtube
2.
Copy Link nya
3.
Buka blog anda
4. Pilih
Postingan
5.
Buka tulisan anda, bisa dengan Edit atau Entri Baru
6.
Klik ikon video
7.
Pilih unduh yang dari youtube
8.
Paste link video youtube yang tadi anda copy
9.
Unggah
Selesai,
anda bisa klik Publikasikan
Video
nya sudah masuk di postingan anda dan sudah responsive di segala ukuran
perangkat, laptop handphone atau notebook. Namun itu belum autoplay, anda harus
klik play baru video nya mau berjalan.
Nah
untuk membuat video nya jadi autoplay, anda harus menambahkan script nya
sedikit dengan ini:
rel=0&autoplay=1"
B. Membuat Video Menjadi Autoplay
1.
Buka blog
2.
Edit postingan anda yang tadi
3.
Klik HTML
January 09, 2019
No Comments

Bulan November datang dengan penyesalan yang menyedihkan
Rasa
sakit yang dalam dan sangat parah
Aku
melihatnya
Jantungku
berdetak dan aku menjerit
Anda
tidak mengerti karena anda tidak akan mau tahu.
Tidak
ada yang tahu rasa sakit yang saya derita
Selama
50 hari bulan tak kunjung pergi, saya merasakan sakitnya
Selama
itu saya hanya bisa menutupinya
Dan
waktu terus berjalan
Saya
sudah kehabisan tenaga
Sedangkan
anda dengan gembira menikmati hari-hari diatas penderitaan saya
Air
mata belum mengering
Luka
belum sembuh
Namun
anda sudah menggoreskan luka baru
Akan
ku ingat selalu kejadian itu
dan
menyelipkan namamu di dalam setiap dosaku
Selamanya
January 09, 2019
No Comments
Detail
Drama : Encounter (English title) / Boyfriend (literal title)
Revised romanization: Namjachingoo
Director : Park Shin-Woo
Writer : Yoo Young-A
Network : tvN
Episode : 16
Episode : 16
Genre : Melodrama, Romance
Release Date : November 28,2018
Runtime : Rabu & Kamis Korea 21:30
Cast
Song Hye Kyo : Cha Soo Hyun
Park Bo Gum : Kim Jin Hyeok
Jang Seung Jo : Jung Woo Seok
Cast
Song Hye Kyo : Cha Soo Hyun
Park Bo Gum : Kim Jin Hyeok
Jang Seung Jo : Jung Woo Seok
January 08, 2019
No Comments
Begitu liar nya otak ini, bahkan bisa dibilang tak ada hati untuk bisa mengambil keputusan seperti itu, tak terasa berat pun sepertinya karena memang belum pernah berada di posisi dan moment seperti itu. Namun hanya beberapa jam, penyesalan datang kemudian. Aku melihatnya, seketika air mata ini menetes menangis tanpa bisa berhenti, tubuhku bergetar, nafas teramat sesak, bibirku kelu, kaki lemas seakan tak sanggup untuk tetap berdiri.
Aku melihat wajahnya. "Bagaimana ini? Bagaimana ini? Bagaimana ini?". Sambil menangis berulang kali hanya itu yang aku ucapkan. Tak sanggup aku keluar dari ruangan itu, namun akupun tak sanggup melihatnya. Sekejap saja, lalu rasanya mampu membuatku menjadi nelangsa setengah mati, hatiku seperti tak ditempatnya, tubuhku serasa kosong hilang isi.
Di malam kedua, aku membawamu pulang, aku membiarkan waktu untuk bisa bersamamu beberapa saat lagi, menangisi dirimu, menyayangi yang sudah tidak ada, mencintai yang sudah pergi, menumbuhkan naluri batin pada yang sudah tidak di sisi. Aku menyesal, sungguh aku menyesal, maafkan aku sayang, aku harus meninggalkanmu, namun akan kutempatkan dirimu di dekatku.
Pada air mata yang jatuh kali ini, kuselipkan salam perpisahan panjang. Selamat jalan belajahan jiwaku, Kau dari-Nya, dan kembali pada-Nya, Kau dulu tiada untukku, dan sekarang kembali tiada. Waktumu sangat singkat bersamaku. Terima kasih sayang sudah hadir bersamaku, wajahmu akan senantiasa terlukis dibenakku, dan kamu adalah hadiah yang terindah dariNya.
January 01, 2019
No Comments
I) Yang harus anda lakukan agar
pernikahan anda dianggap sah secara hukum pernikahan di Indonesia
adalah
membuktikan bahwa benar perkawinan anda telah memenuhi ketentuan hukum yang
berlaku dinegara dimana perkawinan itu dilangsungkan dan perkawinan tersebut
dicatatkan serta terdaftar di kantor pencatatan perkawinan dimana anda dan
suami tinggal, misal anda setelah perkawinan tinggal di Malaysia maka perkawinan
anda tersebut tercatatkan di kantor pencatatan perkawinan Kuala Lumpur (misal).
Setelah 1 tahun perkawinan, perkawinan tersebut harus dilaporkan di kantor catatan
sipil Indonesia dengan memenuhi syarat sebagai berikut :
a. Bukti
Pengesahan Perkawinan di Luar Indonesia (umumnya disahkan oleh kedubes/KBRI
setempat)
b. Kutipan Akta
Kelahiran si mempelai (mempelai disini, artinya anda yg mlakukan perkawinan
tersebut)
c. Kartu
Keluarga dan KTP si mempelai. Pasport kedua mempelai. Pasfoto berdampingan
ukuran 4x6 cm sebanyak empat lembar.
Sebagai
perwakilan negara dalam hal pelayanan warga negara yang berada diluar negeri
maka konsulate dapat bertindak mewakili negara untuk melayani kepentingan warga
negaranya tersebut. Artinya, perkawinan anda memang harus didaftarkan di
kedutaan masing-masing di Malaysia. Konsulate dapat membantu pengesahan akte
nikah anda dengan membubuhi stempel "legalisasi". Untuk resminya,
sekali lagi, setelah 1 tahun perkawinan anda dilakukan, maka anda sendiri harus
melaporkannya ke catatan sipil di Indonesia.
1. Pasal 2 UU
No. 1 Tahun 1974 mengatur tentang sahnya perkawinan yang dilakukan berdasarkan
agama dan kepercayaan. Dengan perumusan pada Pasal 2, penjelasannya, tidak ada
perkawinan di luar hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu, sesuai
dengan Undang-Undang Dasar 1945. Yang dimaksud dengan hukum masing-masing
agamanya dan kepercayaannya itu termasuk ketentuan perundangundangan yang
berlaku bagi golongan agamanya dan kepercayaannya itu sepanjang tidak
bertentangan atau tidak ditentukan lain dalam Undang-undang ini. Perkawinan
yang akan anda lakukan, secara hukum perkawinan Indonesia adalah sah karena
dilakukan berdasarkan agama dan kepercayaan masing-masing mempelai. Dan layak
untuk dapat didaftarkan dicatatan sipil. Pendaftaran perkawinan yang dilakukan
di Luar Negeri diatur dalam Pasal 56 UU Perkawinan yang menyatakan :
(1) Perkawinan
yang dilangsungkan di luar Indonesia antara dua orang warga negara Indonesia
atau seorang warga negara Indonesia dengan warga negara Asing adalah sah
bilamana dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara di mana perkawinan itu
dilangsungkan dan bagi warga negara Indonesia tidak melanggar ketentuanketentuan
Undang-undang ini.
(2) Dalam waktu
1 (satu) tahun setelah suami isteri itu kembali di wilayah Indonesia, surat
bukti perkawinan mereka harus didaftarkan di Kantor Pencatatan Perkawinan
tempat tinggal mereka.Proses pencatatan hanya bisa dilakukan di Kantor Catatan
Sipil Indonesia, Keduataan/ KBRI hanya berwenang mengeluarkan dokumen
keterangan legalisasi.
II) Kerugian jika anda tidak
mendaftarkan perkawinan anda di catatan sipil Indonesia
1. Anda
terancam kehilangan kewarganegaraan (Pasal 58 UU No. 1 Tahun 1974)
2. Anak yang
dilahirkan kelak hanya memiliki satu kewarganegaraan yakni mengikuti
kewarganegaraan sang Ayah.
III) Sebaiknya perjanjian perkawinan
dibuat berdasarkan hukum Indonesia
Kenapa demikian?
umum hukum keluarga anglo saxon (Matrimonial America law) menganut asas
patrilineal (hukum mengikuti garis bapak) sementara Indonesia lebih cenderung
menganut asas matrilineal (hukum mengikuti garis Ibu). Artinya, jika memang
dikemudian hari terdapat suatu masalah, perjanjian perkawinan yang
dilangsungkan berdasarkan hukum Indonesia lebih membantu dan memihak kepada
Anda. Pasal 29 UU No. 1 Tahun 1974 menyatakan :
(1) Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pegawai pencatat perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.
(2) Perjanjian tersebut tidak dapat disahkan bilamana melanggar batas-batas hukum, agama dan kesusilaan.
(3) Perjanjian tersebut mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan.
(4) Selama perkawinan berlangsung perjanjian tersebut tidak dapat dirubah, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk merubah dan perubahan tidak merugikan pihak ketiga.
Berdasarkan pasal 29 tsb maka perjanjian perkawinan dapat dilakukan pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan. Perjanjian perkawinan dapat dilakukan dimana saja, tidak harus di Indonesia, hanya untuk kepentingan legalitasnya (kekuatan sebagai bukti hukum), dokumen tersebut harus dilegalisir di keduataan/ KBRI setempat jika anda berada di luar negeri
(1) Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pegawai pencatat perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.
(2) Perjanjian tersebut tidak dapat disahkan bilamana melanggar batas-batas hukum, agama dan kesusilaan.
(3) Perjanjian tersebut mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan.
(4) Selama perkawinan berlangsung perjanjian tersebut tidak dapat dirubah, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk merubah dan perubahan tidak merugikan pihak ketiga.
Berdasarkan pasal 29 tsb maka perjanjian perkawinan dapat dilakukan pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan. Perjanjian perkawinan dapat dilakukan dimana saja, tidak harus di Indonesia, hanya untuk kepentingan legalitasnya (kekuatan sebagai bukti hukum), dokumen tersebut harus dilegalisir di keduataan/ KBRI setempat jika anda berada di luar negeri
IV) Negara Melindungi Hak Dasar Dirinya
dan Anaknya
Dalam hukum
berlaku asas nasionalitas yg artinya hukum ada untuk melayani dan melindungai
warga negaranya. Berdasarkan asas tersebut, maka tentunya hukum negara tersebut
hanya efektif dan sah selama diakui dan digunakan warga negaranya. Terkait
dengan perkawinan campur, sesungguhnya hukum pun masih berpihak dan berpijak
pada asas nasionalitas tersebut jadi untuk melindungi hak dasar diri dan anak
dikemudian hari, maka bagi pihak yang dirugikan dan hendak memperjuangkan
hak-haknya, ia harus aktif untuk memenuhi ketentuan hukum yang akan
dipegangnya. Misalnya, anda WNI, ingin tetap mengakui hukum Indonesia, anda
harus mengikuti semua prosedur hukum Indonesia dari awal perkawinan campur anda
tersebut
V) Dokumen Perjanjian Pra Pernikahan Yang
Dibuat Lebih Kuat Dibandingkan Hukum Pernikahan di Negara Tertentu
Perkawinan
merupakan bagian dari hukum perdata yakni hukum yang mengatur kepentingan orang
perorangan. Jadi berdasarkan pengertian perdata, dimana lebih mengunggulkan
kedudukan kepentingan orang per orangan maka perjanjian pernikahan merupakan
suatu dokumen hukum yang paling kuat dibandingkan hukum perkawinan negara
tertentu. Jadi alangkah lebih bagus nya sebelum anda melangsungkan pernikahan dengan
WNA lebih baik membuat surat perjanjian pra pernikahan yang telah di legalkan
agar sah dan kuat
VI) Hukum International yang Mengatur
Pernikahan
Hukum
internasional yang spefikasi mengatur tentang pernikahan dan perjanjian sampai
saat ini belum ada tapi kalau bicara tentang asas hukum perdata Internasional
tentunya ada cuma tidak dikodifikasikan. Artinya hanya asas-asas hukum
Internasional yang diakui dan benar diterapakan oleh masing-masing negara.
Untuk kalian para pelaku tokoh pernikahan campur, ada baiknya anda baca dengan teliti dan pahami maksud dari artikel ini, karena ini sangat penting untuk anda terapkan jika anda masih membutuhkan bantuan hukum Indonesia suatu saat nanti.
Untuk kalian para pelaku tokoh pernikahan campur, ada baiknya anda baca dengan teliti dan pahami maksud dari artikel ini, karena ini sangat penting untuk anda terapkan jika anda masih membutuhkan bantuan hukum Indonesia suatu saat nanti.
November 13, 2017
No Comments