facebook google twitter instagram linkedin
  • Home
  • About
  • Contact
  • Sitemap
  • Life
    • Beauty
    • Food
    • Social
  • Education
    • Economy
    • Technology Information
    • Fashion Design
  • Entertainment

Amynatus M


Apakah anda bermasalah dengan blog anda? Favicon blog kamu tidak mau muncul padahal kamu telah memasangnya dengan benar? Tenang kali ini gue punya solusi buat kamu yang sedang kebingungan karena favicon tidak mau uncul, setelah kamu menyimpan favicon ternyata browser yaang kamu gunakan masih menyimpan riwayat, cookie, chace, sandi, dan isi formulir otomatis. Nah ini dia yang membuat favicon blog kamu tidak mau muncul, untuk mengatasinya caranya cukup mudah kamu tinggal hapus riwayat, cookie, chace, sandi, dan isi formulir otomatis di browser kamu. Jangan lupa hapus juga bookmark blog kamu, setelah itu restart browser dan kembali mengunjungi blog kamu. Apa yang terjadi, favicon kamu telah muncul.
January 12, 2019 No Comments

Yoo Jin Woo adalah CEO dari perusahaan IT. Ia memainkan sebuah game yang dibuat oleh perusahaannya. Yoo Jin Woo mengalami masa sulit secara emosional karena hal-hal seperti pengkhianatan dari teman dan istrinya. Suatu hari ia mengunjungi Granada Spanyol untuk bisnis dan menginap di asrama tua yang di kelola oleh Jung Hee Joo. Adik dari Jung Hee Joo adalah seorang programmer game bernama Jung Se Joo menghilang selama setahun. Yoo Jin Woo bertekad untuk berada di level teratas dalam game untuk bisa menemukan sang master Jung Se Joo.



Detail
Drama : Memories of the Alhambra
Revised romanization: Alhambeuraui Gungjeonui Chooeok
Director : Ahn Gil Ho
Writer : Song Jae Jung
Network : tvN
Episodes : 16
Genre : Fantasy, Romance, Mystery, Action
Release Date : December 1, 2018
Runtime : Sabtu & Minggu waktu korea 21:00

Cast
Hyun Bin : Yoo Jin Woo
Park Shin Hye : Jung Hee Joo
Chanyeol : Jung Se Joo
Park Hoon : Cha Hyung Seok
January 10, 2019 No Comments

Oh Ssu Ni menikahi seorang Kaisar Istana, Lee Hyuk. Ia berusaha melawan kekuatan absolut istana dan bertarung melawan kekuasaan tersebut. Suatu ketika Oh Ssu Ni jatuh cinta pada Na Wang Sik yang merupakan seorang pengawal keluarga kaisar. Kedatangan Na Wang Sik ke istana memiliki tujuan khusus yakni membalas dendam pada orang-orang atas kematian ibunya. Ketika nenek Kaisar Lee Hyuk meninggal, dijadikan kesempatan bagi Oh Ssu Ni dan dibantu Na Wang Sik untuk menghancurkan keluarga kerjaan. Sampai akhirnya mereka menemukan cinta sejati.


Detail
Drama : The Last Empress/ Empress’s Dignity
Revised romanization : Hwanghooui Poomkyeok
Director : Joo Dong-Min
Write : Kim Sun-Ok
Network : SBS
Episodes : 48
Genre : Suspence, Thriller, Comedy, Law, Romance, Drama, Fantasy
Release Date : November 21, 2018
Runtime : Rabu & Kamis waktu korea 22:00

Cast
Jang Na ra : Oh Ssu Ni
Choi Jin Hyuk : Na Wang Sik
Shin Sung Rok : Lee Hyuk
Lee Elijah : Min Yoo Ra
January 10, 2019 No Comments

A. Memasukkan Video Agar Responsive
Apakah anda memasukan video ke dalam blog masih dengan cara edit script HTML ke dalam Tema dengan mencari script body seperti ini?



Itu adalah cara lama, saya sarankan untuk tidak menggunakannya lagi, repot, dan terlalu besar untuk resiko eror nya lohh. Gunakan lah cara terbaru yang lebih mudah tanpa merubah script dan pastinya responsive.
1. Buka Video di youtube
2. Copy Link nya

3. Buka blog anda
4. Pilih Postingan
5. Buka tulisan anda, bisa dengan Edit atau Entri Baru
6. Klik ikon video
7. Pilih unduh yang dari youtube
8. Paste link video youtube yang tadi anda copy
9. Unggah

Selesai, anda bisa klik Publikasikan
Video nya sudah masuk di postingan anda dan sudah responsive di segala ukuran perangkat, laptop handphone atau notebook. Namun itu belum autoplay, anda harus klik play baru video nya mau berjalan.
Nah untuk membuat video nya jadi autoplay, anda harus menambahkan script nya sedikit dengan ini:
            rel=0&autoplay=1"

B. Membuat Video Menjadi Autoplay
1. Buka blog
2. Edit postingan anda yang tadi
3. Klik HTML
4. Masukan Script di atas ke dalam script video nya, seperti ini

January 09, 2019 No Comments

Bulan November datang dengan penyesalan yang menyedihkan
Rasa sakit yang dalam dan sangat parah
Aku melihatnya
Jantungku berdetak dan aku menjerit
Anda tidak mengerti karena anda tidak akan mau tahu.
Tidak ada yang tahu rasa sakit yang saya derita
Selama 50 hari bulan tak kunjung pergi, saya merasakan sakitnya
Selama itu saya hanya bisa menutupinya
Dan waktu terus berjalan
Saya sudah kehabisan tenaga
Sedangkan anda dengan gembira menikmati hari-hari diatas penderitaan saya
Air mata belum mengering
Luka belum sembuh
Namun anda sudah menggoreskan luka baru
Akan ku ingat selalu kejadian itu
dan menyelipkan namamu di dalam setiap dosaku
Selamanya
January 09, 2019 No Comments
Drama korea “Encounter” menceritakan tentang seorang pria yang telah bekerja paruh waktu selama bertahun-tahun, ia telah melakukan semua jenis pekerjaan, setelah menabung, ia memutuskan untuk pergi ke luar negeri selama setahun, ketika bepergian ia bertemu dengan seorang wanita yang tampaknya memiliki segalanya dan jatuh cinta padanya. Cha Soo-Hyun yang diperankan oleh Song Hye-Kyo adalah putri seorang politikus. Setelah lulus kuliah, ia menikahi putra dari keluarga yang menjalankan perusahaan besar. Pernikahannya adalah pernikahan yang menyenangkan bagi ayah politisinya. Cha Soo-Hyun terpaksa bercerai. Dia sekarang sudah bercerai. Kim Ji-Hyeok diperankan oleh Park Bo-Gum adalah pria muda biasa. Dia mencoba mencari pekerjaan tetap dan bekerja paruh waktu untuk sementara. Dia terus gagal dalam pendaratan pekerjaan rutin di perusahaan tempat dia ingin bekerja. Dia memutuskan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Di sana, dia bertemu Cha Soo-Hyun.

Detail
Drama : Encounter (English title) / Boyfriend (literal title)
Revised romanization: Namjachingoo
Director : Park Shin-Woo
Writer : Yoo Young-A
Network : tvN
Episode : 16
Genre : Melodrama, Romance
Release Date : November 28,2018
Runtime : Rabu & Kamis Korea 21:30

Cast
Song Hye Kyo : Cha Soo Hyun
Park Bo Gum : Kim Jin Hyeok
Jang Seung Jo : Jung Woo Seok
January 08, 2019 No Comments


Begitu liar nya otak ini, bahkan bisa dibilang tak ada hati untuk bisa mengambil keputusan seperti itu, tak terasa berat pun sepertinya karena memang belum pernah berada di posisi dan moment seperti itu. Namun hanya beberapa jam, penyesalan datang kemudian. Aku melihatnya, seketika air mata ini menetes menangis tanpa bisa berhenti, tubuhku bergetar, nafas teramat sesak, bibirku kelu, kaki lemas seakan tak sanggup untuk tetap berdiri.

Aku melihat wajahnya. "Bagaimana ini? Bagaimana ini? Bagaimana ini?". Sambil menangis berulang kali hanya itu yang aku ucapkan. Tak sanggup aku keluar dari ruangan itu, namun akupun tak sanggup melihatnya. Sekejap saja, lalu rasanya mampu membuatku menjadi nelangsa setengah mati, hatiku seperti tak ditempatnya, tubuhku serasa kosong hilang isi.

Di malam kedua, aku membawamu pulang, aku membiarkan waktu untuk bisa bersamamu beberapa saat lagi, menangisi dirimu, menyayangi yang sudah tidak ada, mencintai yang sudah pergi, menumbuhkan naluri batin pada yang sudah tidak di sisi. Aku menyesal, sungguh aku menyesal, maafkan aku sayang, aku harus meninggalkanmu, namun akan kutempatkan dirimu di dekatku.

Pada air mata yang jatuh kali ini, kuselipkan salam perpisahan panjang. Selamat jalan belajahan jiwaku, Kau dari-Nya, dan kembali pada-Nya, Kau dulu tiada untukku, dan sekarang kembali tiada. Waktumu sangat singkat bersamaku. Terima kasih sayang sudah hadir bersamaku, wajahmu akan senantiasa terlukis dibenakku, dan kamu adalah hadiah yang terindah dariNya.
January 01, 2019 No Comments

I) Yang harus anda lakukan agar pernikahan anda dianggap sah secara hukum pernikahan di Indonesia
adalah membuktikan bahwa benar perkawinan anda telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku dinegara dimana perkawinan itu dilangsungkan dan perkawinan tersebut dicatatkan serta terdaftar di kantor pencatatan perkawinan dimana anda dan suami tinggal, misal anda setelah perkawinan tinggal di Malaysia maka perkawinan anda tersebut tercatatkan di kantor pencatatan perkawinan Kuala Lumpur (misal). Setelah 1 tahun perkawinan, perkawinan tersebut harus dilaporkan di kantor catatan sipil Indonesia dengan memenuhi syarat sebagai berikut :
a. Bukti Pengesahan Perkawinan di Luar Indonesia (umumnya disahkan oleh kedubes/KBRI setempat)
b. Kutipan Akta Kelahiran si mempelai (mempelai disini, artinya anda yg mlakukan perkawinan tersebut)
c. Kartu Keluarga dan KTP si mempelai. Pasport kedua mempelai. Pasfoto berdampingan ukuran 4x6 cm sebanyak empat lembar.

Sebagai perwakilan negara dalam hal pelayanan warga negara yang berada diluar negeri maka konsulate dapat bertindak mewakili negara untuk melayani kepentingan warga negaranya tersebut. Artinya, perkawinan anda memang harus didaftarkan di kedutaan masing-masing di Malaysia. Konsulate dapat membantu pengesahan akte nikah anda dengan membubuhi stempel "legalisasi". Untuk resminya, sekali lagi, setelah 1 tahun perkawinan anda dilakukan, maka anda sendiri harus melaporkannya ke catatan sipil di Indonesia.

1. Pasal 2 UU No. 1 Tahun 1974 mengatur tentang sahnya perkawinan yang dilakukan berdasarkan agama dan kepercayaan. Dengan perumusan pada Pasal 2, penjelasannya, tidak ada perkawinan di luar hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu, sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945. Yang dimaksud dengan hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu termasuk ketentuan perundangundangan yang berlaku bagi golongan agamanya dan kepercayaannya itu sepanjang tidak bertentangan atau tidak ditentukan lain dalam Undang-undang ini. Perkawinan yang akan anda lakukan, secara hukum perkawinan Indonesia adalah sah karena dilakukan berdasarkan agama dan kepercayaan masing-masing mempelai. Dan layak untuk dapat didaftarkan dicatatan sipil. Pendaftaran perkawinan yang dilakukan di Luar Negeri diatur dalam Pasal 56 UU Perkawinan yang menyatakan :
(1) Perkawinan yang dilangsungkan di luar Indonesia antara dua orang warga negara Indonesia atau seorang warga negara Indonesia dengan warga negara Asing adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara di mana perkawinan itu dilangsungkan dan bagi warga negara Indonesia tidak melanggar ketentuanketentuan Undang-undang ini.
(2) Dalam waktu 1 (satu) tahun setelah suami isteri itu kembali di wilayah Indonesia, surat bukti perkawinan mereka harus didaftarkan di Kantor Pencatatan Perkawinan tempat tinggal mereka.Proses pencatatan hanya bisa dilakukan di Kantor Catatan Sipil Indonesia, Keduataan/ KBRI hanya berwenang mengeluarkan dokumen keterangan legalisasi.

II) Kerugian jika anda tidak mendaftarkan perkawinan anda di catatan sipil Indonesia
1. Anda terancam kehilangan kewarganegaraan (Pasal 58 UU No. 1 Tahun 1974)
2. Anak yang dilahirkan kelak hanya memiliki satu kewarganegaraan yakni mengikuti kewarganegaraan sang Ayah.

III) Sebaiknya perjanjian perkawinan dibuat berdasarkan hukum Indonesia
Kenapa demikian? umum hukum keluarga anglo saxon (Matrimonial America law) menganut asas patrilineal (hukum mengikuti garis bapak) sementara Indonesia lebih cenderung menganut asas matrilineal (hukum mengikuti garis Ibu). Artinya, jika memang dikemudian hari terdapat suatu masalah, perjanjian perkawinan yang dilangsungkan berdasarkan hukum Indonesia lebih membantu dan memihak kepada Anda. Pasal 29 UU No. 1 Tahun 1974 menyatakan :

(1) Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pegawai pencatat perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.
(2) Perjanjian tersebut tidak dapat disahkan bilamana melanggar batas-batas hukum, agama dan kesusilaan.
(3) Perjanjian tersebut mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan.
(4) Selama perkawinan berlangsung perjanjian tersebut tidak dapat dirubah, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk merubah dan perubahan tidak merugikan pihak ketiga.

Berdasarkan pasal 29 tsb maka perjanjian perkawinan dapat dilakukan pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan. Perjanjian perkawinan dapat dilakukan dimana saja, tidak harus di Indonesia, hanya untuk kepentingan legalitasnya (kekuatan sebagai bukti hukum), dokumen tersebut harus dilegalisir di keduataan/ KBRI setempat jika anda berada di luar negeri

IV) Negara Melindungi Hak Dasar Dirinya dan Anaknya
Dalam hukum berlaku asas nasionalitas yg artinya hukum ada untuk melayani dan melindungai warga negaranya. Berdasarkan asas tersebut, maka tentunya hukum negara tersebut hanya efektif dan sah selama diakui dan digunakan warga negaranya. Terkait dengan perkawinan campur, sesungguhnya hukum pun masih berpihak dan berpijak pada asas nasionalitas tersebut jadi untuk melindungi hak dasar diri dan anak dikemudian hari, maka bagi pihak yang dirugikan dan hendak memperjuangkan hak-haknya, ia harus aktif untuk memenuhi ketentuan hukum yang akan dipegangnya. Misalnya, anda WNI, ingin tetap mengakui hukum Indonesia, anda harus mengikuti semua prosedur hukum Indonesia dari awal perkawinan campur anda tersebut

V) Dokumen Perjanjian Pra Pernikahan Yang Dibuat Lebih Kuat Dibandingkan Hukum Pernikahan di Negara Tertentu
Perkawinan merupakan bagian dari hukum perdata yakni hukum yang mengatur kepentingan orang perorangan. Jadi berdasarkan pengertian perdata, dimana lebih mengunggulkan kedudukan kepentingan orang per orangan maka perjanjian pernikahan merupakan suatu dokumen hukum yang paling kuat dibandingkan hukum perkawinan negara tertentu. Jadi alangkah lebih bagus nya sebelum anda melangsungkan pernikahan dengan WNA lebih baik membuat surat perjanjian pra pernikahan yang telah di legalkan agar sah dan kuat

VI) Hukum International yang Mengatur Pernikahan
Hukum internasional yang spefikasi mengatur tentang pernikahan dan perjanjian sampai saat ini belum ada tapi kalau bicara tentang asas hukum perdata Internasional tentunya ada cuma tidak dikodifikasikan. Artinya hanya asas-asas hukum Internasional yang diakui dan benar diterapakan oleh masing-masing negara.

Untuk kalian para pelaku tokoh pernikahan campur, ada baiknya anda baca dengan teliti dan pahami maksud dari artikel ini, karena ini sangat penting untuk anda terapkan jika anda masih membutuhkan bantuan hukum Indonesia suatu saat nanti.

November 13, 2017 No Comments
Newer Posts
Older Posts

Introduction


Halo,
Terima kasih sudah berkenan mampir ke blog aku. Perkenalkan Amy. Usia 28 tahun. Tinggal di Jakarta.
Blog ini adalah blog personal yang menuliskan beberapa hal terkait dengan keseharian dan pengetahuanku.
Silahkan tinggalkan komentar dan bagikan artikel nya di sosial media mu. Jangan lupa untuk follow blog aku dan masukan alamat email kalian di kolom [Subscribe Newslatter] untuk berlangganan artikel blog aku. Jika ada yang ingin didiskusikan kita bisa berinteraksi melalui form yang tersedia di menu [Contact].
Selamat Membaca...

Follow Me

Followers

Total Pageviews

Popular Posts

  • PENTINGNYA LINKUNGAN SOSIAL BUDAYA DALAM MEMBINA KERUKUNAN MASYARAKAT
    Kerukunan berarti terciptanya suasana tentram tanpa ada yang merasa dirugikan oleh pihak lain. Bermasyarakat berarti menyatu dan barba...

recent posts

Labels

  • BEAUTY (1)
  • ECONOMY (13)
  • ENTERTAINMENT (5)
  • FASHION DESIGN (1)
  • FOOD (1)
  • SOCIAL (16)
  • TECHNOLOGY INFORMATION (19)

Blog Archive

  • ▼  2019 (16)
    • ▼  December (5)
      • CARA MENAMPILKAN CHANNEL YOUTUBE DI BLOG
      • UNTUKMU SANG KEDUA YANG TAK PERNAH TERNILAI BAIK O...
      • KETIKA WAKTU MEMBAWAKU UNTUK MEMILIH
      • CINTA DATANG TANPA PERMISI
      • SANG KEDUA
    • ►  February (1)
    • ►  January (10)
  • ►  2017 (5)
    • ►  November (2)
    • ►  June (1)
    • ►  May (2)
  • ►  2014 (10)
    • ►  November (7)
    • ►  October (3)
  • ►  2012 (1)
    • ►  March (1)
  • ►  2011 (15)
    • ►  December (1)
    • ►  November (1)
    • ►  April (13)
  • ►  2010 (7)
    • ►  April (4)
    • ►  March (2)
    • ►  February (1)
  • ►  2009 (2)
    • ►  December (2)

Created with by Amy | Distributed By Atz Corporate